Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Makassar Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, Jaminan Hari Tua Jadi Program Tambahan

Jumat, 16 Oktober 2026, Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T19:44:29Z
GONESIA – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui penambahan program jaminan hari tua (JHT). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang belum memiliki perlindungan memadai.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan komitmen tersebut saat mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Munafri menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mengembangkan berbagai pendekatan untuk meningkatkan jumlah pekerja yang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya mengandalkan program pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat, perusahaan, dan aparatur sipil negara (ASN).

Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Rentan

Salah satu program yang dipaparkan Pemerintah Kota Makassar adalah pemberian perlindungan JHT kepada pekerja rentan yang telah terdata.

Program ini diharapkan dapat memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja yang menghadapi keterbatasan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Munafri menyebut Makassar sebagai kota pertama di Indonesia yang menghadirkan program jaminan hari tua bagi seluruh pekerja rentan yang telah masuk dalam pendataan pemerintah daerah.

Inisiatif tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkot Makassar untuk membangun sistem perlindungan sosial yang menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

RT dan RW Dilibatkan untuk Memperluas Kepesertaan

Selain memberikan dukungan melalui program pemerintah, Pemkot Makassar melibatkan perangkat masyarakat di tingkat lingkungan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Para ketua RT dan RW didorong mengambil peran sebagai Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Mereka diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi, memahami prosedur kepesertaan, serta mendapatkan pendampingan untuk mendaftar secara mandiri.

Keterlibatan RT dan RW dinilai strategis karena mereka berinteraksi langsung dengan warga sehari-hari. Melalui pendekatan ini, pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan diharapkan dapat lebih mudah teridentifikasi.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjangkau kelompok pekerja yang selama ini berpotensi belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

Perusahaan dan ASN Diajak Bergotong Royong

Pemkot Makassar juga membuka peluang keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Melalui skema tersebut, perusahaan didorong membantu pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka.

Partisipasi juga diperluas kepada ASN di lingkungan pemerintah kota. Setiap aparatur didorong menjadi penjamin bagi minimal satu pekerja rentan agar dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Munafri berharap keterlibatan berbagai pihak tersebut dapat memperkuat semangat gotong royong dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Dengan menggabungkan dukungan pemerintah, peran masyarakat, kontribusi perusahaan, dan partisipasi ASN, Pemkot Makassar berupaya memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih inklusif.

Program ini diharapkan dapat membantu pekerja rentan memperoleh perlindungan yang lebih baik, termasuk dalam mempersiapkan masa depan mereka.

Iklan

iklan